Selasa, 13 April 2010

PROGRES 2010

PROGRAM KERJA
KARANG TARUNA TERATAI
KELURAHAN TITIPAPAN
PERIODE 2010 - 2013


A. PENDAHULUAN

Karang Taruna berasal dari kata “Karang” yang berarti pekarangan, halaman atau tempat sedangkan “Taruna” yang berarti Remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai Problem Solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960, organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari , oleh dan untuk masyarakat terutama genersi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejaheraan sosial ( Pedoman dasar Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 83/ HUK /2005 ).

B. VISI DAN MISI

Visi : Kemandirian dan peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial
Misi :
a. Menumbuh kembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial
b. Meningkatkan tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan soisal.
c. Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial.

C. LANDASAN HUKUM :

1. Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.












4. Permensos RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
5. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007. Selanjutnya,
6. SK Lurah Kelurahan Titipapan tentang pengukuhan Pengurus Karang Taruna Teratai Kelurahan Titipapan..

D. KEDUDUKAN FUNGSIONAL PENGURUS KARANG TARUNA

Dengan landasan Hukum sebagaimana tersebut diatas, Karang Taruna Teratai merupakan komponen masyarakat fungsional yang sejajar dengan PKK dan LPM dalam pemberdayaan pemuda, perempuan, lingkungan, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya ( UU Nomor 32 / 2004 pasal 211 ayat (2).

E. SASARAN DAN TUJUAN
Oleh karena itu, sebagai mana Permensos 83 / HUK / 2005 kepengurusan Karang Taruna Teratai Kelurahan Titipapan merupakan organisasi fungsional yang dikukuhkan oleh Lurah Kelurahan Titipapan dan terdaftar memiliki izin dari Dinas Sosial Kota Medan, harus diselenggarakan dengan kondisi :

1. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
2. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan Sosial;
3. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program – program kesejahteraan sosial khususnya lingkup Kelurahan Titipapan ;
4. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan di internal instansi sosial dalam program pemberdayaan sosial ;
5. Memiliki akses signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan Pembina Tekhnis Karang Taruna ;
6. Menjadi ujung tombak pembangunan kesejahteraan sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan Masyarakat.










F. KEANGGOTAAN KARANG TARUNA

Keanggotaan Karang Taruna mengaunut sistem Stelsel Pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam Lingkungan, Kelurahan atau komunitas Adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna. Pengurus Karang Taruna di pilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu :

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman secara aktif dalam kegiatan sosial
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan menegerial, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap
g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.

G. RENCANA KEGIATAN

1) Untuk mendaya gunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karnag Taruna yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka diadakan forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari pertemuan forum tersebut adalah :

1. Temu Karya
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pimpinan
4. Rapat Pengurus Pleno
5. Rapat Konsultasi
6. Rapat Pengurus Harian















2) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang seragam dan atribut , bendera, panji serta perlengkapan administrasi yang memadai yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI No. 65 / HUK / KEP / XII / 1982. Lagu Mars dan Hymne, Identitas yang telah ditetapkan dan atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan keputusan Menteri Sosial.
3) Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama - sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah – masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan mengembangkan potensi generasi muda di lingkungannya, seiring dengan tugas pokok tersebut, karang taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :

a. Melaksanakan kegiatan – kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pembangunan.
b. Menyelenggarakan kelompok usaha ekonomi produktif yang memajukan kesejahteraan yang mendukung upaya peningkatan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi.
c. Menyelanggarakan dan menumbuh kembangkan kegiatan – kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan Otonomi Daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
d. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strtegis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas – aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.


H. PENUTUP
Dalam hal ini kami selaku pengurus sangat mengharapkan dukungan Pemerintah untuk dapat didukung melalui anggaran dana, bantuan dan pembinaan dari berbagai pihak yakni Pemerintah Kota Medan, terutama Dinas Sosial Kota Medan serta instansi terkait lainnya dan juga sektor swasta yang memiliki perhatian terhadap masalah sosial, sejalan dengan program kerja kami periode 2010 s/d 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar